Implementasi Mata Pelajaran PKL di SMK
PKL sebagai perwujudan nyata link and match SMK dengan dunia kerja

By Dina Martha Tiraswati 24 Jan 2024, 07:28:13 WIB Pendidikan
Implementasi Mata Pelajaran PKL di SMK

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan satuan pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan lulusan dari yang kompeten Untuk Bekerja sesuai dengan keahliannya. penyerapan lulusan dalam dunia
kerja menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh SMK dan pemangku kepentingan pendidikan. Penguatan keterampilan teknis (hard skills) Dan Keterampilan non teknis (soft skills) adalah
kunci untuk meningkatkan lulusan SMK.

Dalam mempersiapkan kompetensi keahlian peserta didik SMK di dunia kerja menghadapi persaingan di dunia kerja yang begitu ketat dan menuntut berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi pun melakukan beragam upaya di antaranya dengan melalui praktik kerja lapangan (PKL).

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan pada pasal 15 terkait pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja pada bidang tertentu. Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK mempertegas peran dan fungsi kementerian dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing SDM terutama lulusan SMK. Salah satu pembelajaran SMK yang mendukung peningkatan kualitas peserta didik adalah PKL.

Secara umum, PKL merupakan implementasi dari pendidikan sistem ganda yang berusaha diadopsi oleh pemerintah Indonesia dalam mengembangkan pendidikan di Indonesia. Tujuan dari PKL ini adalah untuk menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada peserta didik, meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja, dan menyiapkan kemandirian peserta didik untuk bekerja dan berwirausaha.

Dalam rangka mempersiapkan siswa SMK untuk terjun ke dunia kerja pada Kurikulum Merdeka, PKL masuk dalam struktur kurikulum sebagai mata pelajaran. Merujuk pada SK KaBSKAP Nomor 033/H/KR/2022, PKL adalah mata pelajaran yang merupakan wahana pembelajaran di dunia kerja.

Direktur SMK, Wardani Sugiyanto, menyampaikan bahwa PKL adalah rangkuman dari pembelajaran peserta didik dari kelas 10 hingga kelas 11 sehingga pelaksanaan PKL di kelas akhir bertujuan agar peserta didik lebih siap belajar di dunia kerja. PKL adalah perwujudan nyata link and match SMK dengan dunia kerja. PKL merupakan bentuk pembelajaran peserta didik yang dilaksanakan di dunia kerja untuk mengasah dan memperkuat kompetensi sesuai bidang yang bertujuan untuk memberikan pengalaman nyata bagi peserta didik.

Kurikulum Merdeka bertujuan untuk memberi kesempatan bagi semua murid di Indonesia untuk menjadi pelajar sepanjang hayat yang berkompeten dan berkarakter Pancasila. Pada Kurikulum Merdeka, mata pelajaran PKL dirancang dalam struktur kurikulum SMK untuk dilaksanakan sekurang-kurangnya enam bulan pada kelas XII program 3 tahun dan 10 bulan untuk kelas XIII program 4 tahun dengan pertimbangan peserta didik telah memiliki dasar-dasar kemampuan kerja yang cukup.

Mata pelajaran PKL berkontribusi pada penguatan nilai-nilai dan karakter Profil Pelajar Pancasila. Nilai dan karakter tersebut disesuaikan dengan konteks pembelajaran PKL dan karakteristik dunia kerja. Kegiatan mapel PKL direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dipantau, dan dievaluasi bersama oleh sekolah dan dunia kerja. Ada empat elemen PKL pada Kurikulum Merdeka, antara lain internalisasi dan penerapan soft skills, penerapan hard skills, peningkatan dan pengembangan hard skills, dan penyiapan kemandirian berwirausaha.

Implementasi Mata Pelajaran PKL mencakup :

  1. Perencanaan : Perencanaan Pembelajaran, Perencanaan Penempatan Peserta Didik
  2. Strategi Implementasi : Pembekalan, Pembimbing & Instruktur, Kegiatan Pengganti PKL dan Jurnal PKL
  3. Asesmen : Berdasarkan TP mengacu Panduan Pembelajran dan Asesmen (PPA), Bukti pencapaian CP berupa portofolio/ kumpulan hasil peserta didik dari berbagai instrumen asesmen (awal, proses dan akhir)
  4. Penjaminan Mutu : Direktorat SMK, Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan), Manajemen SMK, Koordinator PKL, Guru Pembimbing dan Instruktur Dunia Kerja

Harapannya setelah PKL, peserta didik memiliki peluang yang besar untuk bekerja sesuai potensi keahliannya. Peran guru sebagai pembimbing PKL dan pelatih di dunia kerja menjadi penting karena sinergi keduanya dapat membuat peserta didik benar-benar belajar bekerja sesuai dengan kebutuhan dan budaya kerja yang ada di dunia kerja, dunia usaha, dan dunia industri.

****

Sumber : https://www.vokasi.kemdikbud.go.id

Materi selengkapanya dapat diunduh dalam tautan : https://www.tiraswati.net/download




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment