PEGAWAI PEMERINTAHAN DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
Program Guru Belajar seri PPPK

By Dina Martha Tiraswati 25 Jul 2021, 10:49:08 WIB Pendidikan
PEGAWAI PEMERINTAHAN DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka elaksanakan tugas mengajar.

Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan. Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS. Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, hak yang diterima oleh PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan engembangan kompetensi. Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Selain itu yang membedakannya lagi dengan PNS, PPPK tidak mendapat NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.

 

Info PPPK dapat dibuka dalam tautan :

https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

https://www.instagram.com/tv/CRd3m42FBOx/?utm_medium=share_sheet

 

Materi tentang PPPK dan latihan soal dapat diunduh dalam tautan :

https://www.tiraswati.net/download




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment