Peran Strategis Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA)
catatan untuk BAN-PDM

By Dina Martha Tiraswati 20 Jan 2024, 08:23:45 WIB Pendidikan
Peran Strategis Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA)

Akreditasi sekolah adalah suatu proses penilaian kualitas, mutu, layanan dan pelaksanaan kegiatan dari sebuah satuan pendidikan. Akreditasi untuk sekolah/madrasah di masing-masing kota/kabupaten menjadi tanggung jawab BAN-S/M Provinsi, dimana dalam pelaksanaan akreditasi BAN-S/M Provinsi dapat dibantu oleh seorang Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA).

Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA), adalah 1 (satu) orang yang diusulkan oleh Instansi KCD, Dinas Pendidikan dan Kemenag kota/kabupaten yang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Memiliki pengalaman sebagai asesor minimal 3 tahun;

b. Memiliki sertifikat asesor yang masih berlaku; dan

c. Memahami akreditasi pada semua jenjang pendidikan;

yang selanjutnya KPA dipilih dan ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi serta bertanggung jawab pada BAN-S/M Provinsi. Masa kerja KPA adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang oleh BAN-S/M Provinsi berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Tugas KPA kota/kabupaten adalah membantu BAN-S/M Provinsi untuk kelancaran pelaksanaan akreditasi, yaitu :

  1. Melakukan koordinasi dengan 3 instansi (KCD, Disdik dan Kemenag kota/Kab)
  2. Melakukan sosialisasi kebijakan BAN-S/M kepada instansi pemerintah terkait, penyelenggara pendidikan, Satuan Pendidikan, dan masyarakat;
  3. Melakukan komunikasi dengan koordinator jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK untuk memudahkan penyampaian informasi ke S/M
  4. Melakukan verifikasi sekolah/madrasah yang menjadi sasaran akreditasi, bila terdapat sekolah/madrasah yang diketahui tutup, maka harus melaporkan ke BAN-S/M Provinsi untuk merubah sekolah/madrasah sasaran
  5. Melakukan validasi data dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi
  6. Mengirimkan Hasil validasi yang sudah dilakukan ke BAN-S/M untuk ditetapkan sebagai sasaran yang akan diakreditasi pada tahun berjalan
  7. Menyampaikan Keputusan BAN-S/M tentang kuota dan sasaran akreditasi  disampaikan kepada sekolah/madrasah melalui KCD, Dinas Pendidikan dan Kemenag kota/kabupaten
  8. Melakukan sosialisasi persiapan akreditasi ke sekolah/madrasah sasaran, pendampingan bimbingan teknis bedah IASP 2020 dan sosialisasi aplikasi sistem penilaian Akreditasi (Sispena). Tujuan kegiatan ini adalah agar sekolah/madrasah mempersiapkan diri untuk mengikuti akreditasi, dengan: (a) mempelajari perangkat akreditasi, (b) tahapan dan jadwal pelaksanaan, (c) tugas dan tanggung jawab sekolah/madrasah, serta (d) mengisi instrumen dan melengkapi data pendukung.
  9. Mendampingi sekolah/madrasah untuk dapat mengunduh dan mempelajari dokumen Perangkat akreditasi yang terdiri atas: (a) Instrumen Akreditasi, (b) Petunjuk Teknis; (c) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung, (d) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.
  10. Mendampingi sekolah/madrasah mengisi secara online melalui aplikasi Sispena: (a) instrumen akreditasi dan (b) instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, sesuai kondisi riil sekolah.
  11. Menyampaikan SK Penetapan hasil Akreditasi sekolah/madrasah kepada instansi KCD, Dinas Pendidikan dan Kemenag kota/kabupaten
  12. Menyampaikan Sosialisasi RTL ke sekolah/madrasah yang sudah di visitasi
  13. Melaporkan kegiatan bulanan KPA ke BAN SM Provinsi

Dengan demikan peran KPA sangat strategis dalam membantu BAN SM Provinsi untuk terlaksananya akreditasi yang tepat sasaran. Tidak dipungkiri setiap Provinsi mempunyai letak geografis kota/kabupaten yang beragam yang tentunya memerlukan waktu cukup lama untuk melakukan verifikasi dan validasi sekolah/madrasah sasaran dari semua jenjang yang jumlahnya tidak sedikit, dengan adanya KPA maka bisa melakukan verifikasi dan validasi sekolah/madrasah sasaran yang lebih efektif dan efisien.

Setelah BAN-SM Provinsi melakukan sosialisasi akreditasi secara daring, selanjutnya KPA akan melakukan pendampingan kepada sekolah/madrasah sasaran dalam mempersiapkan diri, mulai pra akreditasi hingga pasca akreditasi yaitu sekolah/madrasah harus membuat Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari rekomendasi hasil akreditasi berisi saran-saran perbaikan untuk setiap komponen akreditasi yang belum memenuhi kriteria standar yang ditentukan.

KPA juga harus melakukan koordinasi dengan instansi KCD, Dinas Pendidikan dan Kemenag kota/kabupaten untuk dapat melakukan monitoring implementasi hasil rekomendasi akreditasi yang telah disusun oleh BAN-S/M Provinsi.

KPA bekerjasama dengan instansi KCD, Dinas Pendidikan dan Kemenag kota/kabupaten untuk memantau sekolah/madrasah yang dapat mengimplementasikan hasil rekomendasi akreditasi, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja BAN-S/M sekaligus memberikan pembelajaran kepada setiap satuan pendidikan yang telah diakreditasi untuk lebih serius dalam mengelola layanan pendidikan kepada masyarakat.

Jadi dibalik suksesnya pelaksaaan akreditasi, ada peran KPA yang tidak bisa diabaikan.

***

*Ditulis Oleh Dina Martha Tiraswati (Asesor dan KPA Kab. Bogor)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment