Menyimak Sosialisasi Pendaftaran SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022
Informasi SMK Pusat Keunggulan 2022

By Dina Martha Tiraswati 24 Des 2021, 07:33:14 WIB Pendidikan
Menyimak Sosialisasi Pendaftaran SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan melakukan Sosialisasi Pendaftaran SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022.

Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh :

1. Bapak Wikan Sakarinto, S.T., M.Sc., Ph.D. (Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi)

2. Bapak Dr. Wardani Sugiyanto, M.Pd. (Direktur Sekolah Menengah Kejuruan)

3. Bapak Saryadi Guyatno, S.T., M.B.A. (Plt Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri)

SMK Pusat Keunggulan merupakan program pengembangan SMK dengan kompetensi keahlian tertentu dalam peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, yang akhirnya menjadi SMK rujukan yang dapat menjadi rujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.

Kriteria SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 - Berdasarkan Kepmendikbud No.165/M/2021

a. SMK yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

b. Memiliki guru tersertifikasi dari dunia kerja;

c. Memiliki kerja sama dan kemitraan dengan dunia kerja paling sedikit penyelarasan kurikulum dan pelaksanaan praktik kerja lapangan;

d. Memiliki rencana aksi pengembangan SMK;

e. Memiliki akreditasi minimal B, kecuali bagi SMK yang belum meluluskan;

f. Status kepemilikan/penggunaan atas lahan untuk:

  • SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah merupakan milik pemerintah daerah/Lembaga pemerintah/badan usaha milik daerah; dan
  • SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan milik badan penyelenggara SMK, yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik;

g. Khusus bagi SMK PK ME wajib mempresentasikan pengembangan Teaching Factory

h. Memiliki paling sedikit 216 (dua ratus enam belas) peserta didik, kecuali:

  • SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbudristek; dan
  • SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain; dan SMK yang belum pernah meluluskan peserta didik.

i. Tidak sedang memperoleh bantuan dana alokasi khusus fisik pada tahun berkenaan dan program keahlian yang sama;

j. Memiliki daya listrik yang cukup untuk menjalankan peralatan praktik;

k. Memiliki akun media sosial sekolah;

l. Memiliki lahan untuk pembangunan tempat praktik bagi SMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat m. Keunggulan untuk pembangunan fisik;

m. Memiliki gedung untuk renovasi/rehabilitasi minimal umur bangunan 5 (lima) tahun bagi SMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik;

n. Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari unit utama yang membidangi pendidikan vokasi tahun anggaran sebelumnya; dan

o. Mendapatkan surat dukungan/rekomendasi dari pemerintah daerah provinsi.

****

Materi dapat diunduh dalam tautan : https://www.tiraswati.net/administrator/download

Sumber : Direktorat SMK Kemendikbud




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment