PENDIDIKAN ANTIKORUPSI MELALUI PEMBANGUNAN INTEGRITAS EKOSISTEM PENDIDIKAN
Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2021

By Dina Martha Tiraswati 09 Des 2021, 09:49:22 WIB Pendidikan
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI  MELALUI PEMBANGUNAN INTEGRITAS EKOSISTEM PENDIDIKAN

Korupsi, terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia, dan telah merasuk di berbagai sendi kehidupan. Upaya pemberantasan korupsi mulanya dilakukan dengan lebih mengandalkan jalur hukum , belakangan ini juga dilakukan melalui jalur pendidikan untuk melahirkan generasi bersih korupsi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi di bumi Indonesia antara lain dengan membentuk badan Negara yang diberikan kewenangan luar biasa seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika dibandingkan dengan strategi pemberantasan korupsi lainnya pelaksanaan pendidikan anti korupsi di sekolah secara formal akan memberikan berberapa keuntungan kepada negara baik secara pragmatis maupun secara teoritis dan filosofis. Pertama, lembaga pendidikan formal merupakan lembaga yang sudah stabil. Kedua, tidak menambah budget pemerintah secara besar-besaran. Ketiga, dapat dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan, dan terakhir merupakan investasi bangsa dalam jangka penajang. Perlunya pendidikan antikorupsi sebenarnya sudah menjadi bagian dari pendidikan nasional sebagaimana dinyatakan dalam peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) No.22 dan No. 23 Th.2006 tentang standar isi dan Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah

Dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, KPK memiliki strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari penindakan, pencegahan, pendidikan dan sosialisasi. Adapun secara spesifik, tugas KPK untuk melaksanakan pemberantasan korupsi melalui pendidikan antikorupsi dimandatkan pada pasal 7 ayat 1 huruf c UU No. 19 Tahun 2019. Atas dasar hal tersebut, KPK melaksanakan berbagai program untuk mendukung terlaksananya Pendidikan Antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan. Salah satu kegiatan yang mendorong implementasi Pendidikan Antikorupsi secara nasional adalah Rakornas PAK. Tahun ini merupakan Rakornas PAK kedua yang dilaksanakan oleh KPK. Sebelumnya pada 2018 telah dilaksanakan kegiatan serupa yang kemudian dihasilkan Komitmen Pelaksanaan Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi. Komitmen ini ditandatangani oleh Ketua KPK bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Menteri Agama; dan Menteri Dalam Negeri.

Pendidikan anti korupsi adalah program pendidikan tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warganegara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. Target utama Pendidikan anti korupsi adalah memperkenalkan fenomena korupsi yang mencakup kriteria, penyebab dan akibatnya, meningkatkan sikap tidak toleran terhadap tindakan korupsi, menunjukan berbagai kemungkinan usaha untuk melawan korupsi serta berkontribusi terhadap standar yang ditetapkan sebelumnya seperti mewujudkan nilai-nilai dan kapasitas untuk menentang korupsi dikalangan generasi muda. Disamping itu siswa juga dibawa untuk menganalisis nilai[1]nilai standar yang berkontribusi terhadap terjadinya korupsi serta nilai-nilai yang menolak atau tidak setuju dengan tindakan korupsi. Karena itu pendidikan antikorupsi pada dasarnya adalah penanaman dan penguatan nilai-nilai dasar yang diharapkan mampu membentuk sikap antikorupsi pada diri peserta didik.

Oleh karena itu, untuk memperkuat implementasi Pendidikan Antikorupsi, pada tahun ini KPK mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang berintegritas. Hal ini penting untuk membentuk eksositem pendidikan yang bisa mendukung tumbuhnya nilai-nilai antikorupsi. Implementasi pendidikan antikorupsi mencakup dua hal penting yang tidak terpisahkan, yaitu (1) insersi pendidikan antikorupsi pada pembelajaran baik yang dilakukan melalui kurikuler, ko-kurikuler, ekstra kurikuler, ataupun melalui mata pelajaran muatan lokal dan mata kuliah mandiri, serta (2) ekosistem pendidikan yang mendukung terciptanya nilai-nilai integritas dan antikorupsi dalam penyelenggaraan pendidikan termasuk unsur keteladanan. Penanaman nilai-nilai antikorupsi dan integritas serta pemahaman terhadap tindak pidana korupsi tidak cukup jika hanya diinsersikan pada ranah kognitif dalam mata pelajaran maupun mata kuliah seperti yang saat ini banyak dilakukan oleh sekolah, perguruan tinggi, maupun lembaga pelatihan. Lingkungan pendidikan di mana individu/SDM berada saat ini juga berperan besar dalam menghasilkan lulusan dan individu yang berintegritas, memiliki karakter baik dan budaya antikorupsi.

Membangun integritas ekosistem pendidikan dalam mata pelajaran dengan substansi pendidikan moral. Pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan agama adalah pelajaran yang paling relevan untuk menyampaikan pendidikan nilai, meski tidak menutup kemungkinan mata pelajaran lain juga bisa dilibatkan.  Kerja sama lembaga ini perlu terus terjalin guna Indonesia bebas dari korupsi. Hal itu demi generasi ke depan yang berintegritas sehingga perilaku koruptif dapat dihilangkan. Oleh karena itu dengan gotong-royong dapat mampu mengukir harapan dan tidak ada yang sulit untuk memberantas korupsi. Dukungan ini menjadi commit atas visi yang sama untuk memberantas korupsi, mulai pendidikan karakter, pendidikan ke integritas, dengan harapan di masa depan akan melahirkan generasi-generasi yang berintegritas.

Pendidikan antikorupsi merupakan kebijakan pendidikan yang tidak bisa lagi ditunda pelaksanaanya di sekolah secara formal. Jika dilaksanakan sebagaimana mestinya maka dalam jangka panjang pendidikan antikorupsi akan mampu berkontribusi terhadap upaya pencegahan terjadinya tindakan korupsi, sebagaimana pengalaman negara lain. Melalui pendidikan antikorupsi diharapkan generasi masa depan memiliki karakter antikorupsi sekaligus membebaskan negara Indonesia sebagai negara dengan angka korupsi yang tinggi. Karakteristik dari pendidikan antikorupsi adalah perlunya sinergi yang tepat antara pemanfaatan informasi dan pengetahuan yang dimiliki dengan kemampuan untuk membuat pertimbangan moral. Oleh karena itu pembelajaran antikorupsi tidak dapat dilaksanakan secara konvensional, melainkan harus didisain sedemikian rupa sehingga aspek kognisi, afeksi dan konasi siswa mampu dikembangkan secara maksimal dan berkelanjutan.

*****

*Hadir mewakili APSI Pusat

Sumber : RAPAT KOORDINASI NASIONAL PENDIDIKAN ANTIKORUPSI (RAKORNAS PAK) 2021, Jakarta, 7-8 Desember 2021

Materi RAPAT KOORDINASI NASIONAL PENDIDIKAN ANTIKORUPSI (RAKORNAS PAK) 2021 selengkapnya dapat diunduh dalam tautan : https://bit.do/paparan-rakornas

 

 




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment