PERAN PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI PEMBERDAYA
Pengawas Sekolah seharusnya handal dan berkualitas

By Dina Martha Tiraswati 12 Jun 2022, 09:15:51 WIB Pendidikan
PERAN PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI PEMBERDAYA

Pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang berlaku dalam lingkungan pendidikan formal dari tingkat pendidikan pra-sekolah, sekolah dasar hingga sekolah menengah. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 21 tahun 2010 dijelaskan bahwa tugas pokok pengawas sekolah dalam bidang supervisi manajerial dan akademik meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Guna menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan, peranan Pengawas Pendidikan menjadi sangat penting karena untuk mengontrol, menilai dan mengevaluasi jalannya proses pendidikan menjadi tugas dan wewenang pengawas. Dengan demikian pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan untuk menjadikan sekolah lebih maju dan bermutu. Mutu pendidikan yang dicapai suatu lembaga pendidikan merupakan pencerminan bahwa lembaga tersebut dikelola dengan baik.

Karena dalam hal ini peranan pengawas juga penting, maka seorang pengawas sekolah seharusnya handal dan berkualitas, artinya seorang pengawas sekolah harys meguasai tugas profesinya. Oleh karena itu pengawas harus diberdayakan seoptimal mungkin. Di samping itu, untuk menunjang otonomi bidang pendidikan, kualitas, fungsi dan peranan pengawas harus ditingkatkan mengingat jumlah maupun latar belakang pengawas yang ada masih sangat beragam, baik dilihat dari ijazah yang dimiliki maupun kinerjanya. Hal ini sangat penting, karena pada kenyataannya saat ini masih banyak pengawas yang kurang memahami tentang tugas dan perannya, atau masih terbelenggu oleh paradigma lama.

Dalam paradigma lama, pengawas lebih banyak melakukan pengawasan dan pemeriksaan dalam bidang administrasi, seperti : memeriksa Rencana Pembelajaran ( RP ), daftar nilai, dan administrasi Kepala Sekolah / kelas yang lain. Dalam paradigma baru, terdapat pergeseran fungsi. Tugas pengawas tidak hanya bersifat administrasi, tetapi lebih bayak pada upaya peningkatan profesionalisme guru, sehingga peran pengawas sekolah sudah meluas pada peningkatan sistem pendidikan secara menyeluruh. Dengan keterbatasan yang ada, maka sasaran dari kepengawasan belum dapat dicapai secara optimal.

Pengawas sekolah bertugas melakukan pengawasan terhadap dua hal penting dalam pendidikan di sekolah, yaitu proses pendidikan dan pengelolaan sekolah. Proses pendidikan terkait erat dengan kegiatan pengembangan potensi kognitif, afektif dan psikomotorik siswa. Sementara pengelolaan sekolah berkaitan dengan pengaturan dalam memanfaatkan sumber daya sekolah secara efektif dan efisien.

Dalam buku kerja pengawas sekolah (2011) disebutkan bahwa pengawas sekolah yang profesional harus memiliki beberapa karakteristik. Karakteristik yang harus dimiliki pengawas sekolah yaitu : 1. Menampilkan kemampuan pengawas dalam bentuk kinerja; 2. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; 3. Melaksanakan tugas kepengawasan secara efektif dan efisien; 4. Memberikan layanan prima untuk semua pemangku kepentingan; 5. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan; 6. Mengembangkan metode dan strategi kerja kepengawasan terus menerus; 7. Memiliki kapasitas untuk bekerja secara mandiri; 8. Memiliki tanggung jawab profesi; 9. Mematuhi kode etik profesi pengawas; 10.  Memiliki komitmen dan menjadi anggota organisasi profesi kepengawasan sekolah.

Lebih lanjut dalam buku kerja pengawas menjelaskan bahwa seorang pengawas profesional dalam menjalankan tugas pengawasan harus memiliki : Kecermatan melihat kondisi sekolah; Ketajaman analisis dan sintesis; Ketepatan dan kreatifitas dalam memberikan treatment yang diperlukan, serta Kemampuan berkomunikasi yang baik dengan setiap individu di sekolah.

Penyusunan program supervisi difokuskan pada pembinaan kepala sekolah dan guru, pemantauan delapan standar nasional pendidikan, dan penilaian kinerja kepala sekolah dan guru. Untuk menjalankan tugas pokoknya, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, yaitu supervisi manajerial dan supervisi akademik. Dimana pengertian supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah. Sedangkan pengertian supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektifitas sekolah yang mencangkup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga pendidik, dan kependidikan

Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas sekolah berperan sebagai fasilisator, asesor, informan, dan evaluator. Sebagai fasilisator, pengawas sekolah menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mendukung proses perencanaan, koordinasi, dan pengembangan tata kelola sekolah. Sebagai asesor, pengawas sekolah melakukan identifikasi dan analisis terhadap aspek kekuatan dan kelemahan sekolah. Sebagai informan, pengawas sekolah memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan untuk mengembangkan kualitas sekolah. Sementara sebagai evaluator, pengawas sekolah memberikan penilaian terhadap berbagai aspek yang mempengaruhi kualitas manajerial sekolah.

Peranan Pengawas sekolah dan Kepala sekolah merupakan penggerak dalam meningkatkan sumber daya sekolah terutama pendidik dan peserta didik. Pengawas sekolah dan Kepala Sekolah bertanggung jawab untuk membina dan mengawasi jalannya proses pedidikan. Pendidik atau guru dibimbing dalam kegiatan supervise pendidikan. Kepala sekolah sebagai supervisor mengadakan kunjungan kelas pada saat guru mengajar di kelas. Sehingga proses pendidikan berlangsung kondusif dan efektif, serta menghasilkan peserta didik yang bermutu dan berkualitas.

***

Sumber : Materi Penguatan Komite Pembelajar SMK Pusat Keunggulan, Gelombang I kelas 1, tangal 7-18 Juni 2022 dari BPBPPMV- BMTI




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 4 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment