Tidak Ada KKM di Kurikulum 2022
Bagaimana guru akan menentukan apakah capaian belajar siswa sudah memadai atau belum?

By Dina Martha Tiraswati 01 Feb 2022, 06:48:51 WIB Pendidikan
Tidak Ada KKM di Kurikulum 2022

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang biasanya menjadi acuan untuk menentukan capaian belajar siswa sudah tercapai atau belum, Penggunaan KKM memang selalu dijadikan acuan yang diberikan di akhir semester untuk mengetahui apakah nilai yang diperoleh siswa sudah tuntas atau tidak.

Pada kurikulum paradigma baru ini, ketuntasan hasil belajar tidak lagi diukur dengan KKM yang berupa nilai kuantitatif. Dalam kurikulum 2022 atau dikenal kurikulum paradigma baru ini, asesmen formatif pada pembelajaran dilakukan untuk mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran. Artinya bahwa guru diberikan keleluasaan dalam mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran.

Untuk mengetahui capaian belajar sudah memadai atau belum, dapat dilakukan dengan mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran, guru diberikan keleluasaan untuk menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran sesuai dengan karakteristik kompetensi pada tujuan pembelajaran dan aktivitas pembelajarannya. Melalui asesmen formatif pada pembelajaran dilakukan untuk mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran. Jadi pembelajaran nanti difokuskan pada asesmen formatif apakah tujuan pembelajaran sudah tercapai atau belum tercapai oleh siswa.

Tujuan pembelajaran tersebut adanya di setiap mata pelajaran, dari topik bahkan sub topik materi pelajaran. Bukan di akhir semester atau di tengah semester. Pembelajaran difokuskan pada penilaian formatif. Dalam hal ini guru diberikan keleluasaan untuk menentukan kriterianya yang tentu menyesuaikan dengan karakteristik pada tujuan pembelajaran dan aktivitas pembelajaran.

Penekanan pada Asesmen Formatif

Selama ini, kita mengenal ada tiga asesmen, yaitu assessment of learning, assessment for learning, dan assessment as learning. Berikut penjelasan dari masing-masing asesmen tersebut.

  1. Assessment of learning. Asesmen ini adalah asesmen yang dilakukan diakhir pelajaran. Biasanya dilaksanakan melalui Penilaian Akhir Semester (PAS) atau Penilaian Tengah Semester (PTS).
  2. Assessment for learning. Asesemen ini dilakukan dalam bentu penilaian ulang, perbaikan nilai atau remedial.
  3. Assessment as learning. Asesmen ini adalah penilaian dilakukan sesaat setelah pelajaran selesai. Artinya penilaian dilakukan dalam pertemuan pertemuan tersebut. Setiap kali guru masuk mengajar dalam 2×40 menit misalnya, harusnya di akhir ada penilaian asesmen untuk mengukur apakah tujuan pembelajaran tercapai atau belum.

Kondisi saat ini menurut data dari Kemdikbud, mayoritas guru hanya melakukan penilaian pada assesment of learning. Penilaian itu dilakukan hanya pada saat ulangan akhir atau ulangan tengah semester. Pada kurikulum paradigma baru ini diharapkan pembelajaran nanti akan lebih condong penilaian assessment as learning dan assessment for learning. Penilaian yang dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pertemuan pada setiap pertemuan.

Merubah Paradigma Belajar melalui  implementasi kurikulum 2022 ini dimaksudkan untuk mengubah paradigma belajar yang menitikberatkan pada “nilai” menjadi belajar yang menitikberatkan pada proses.

Pada penilaian formatif dan sumatif, bentuknya bisa bermacam-macam, seperti refleksi, esai, melalui poster, jurnal, atau juga bisa menggunakan tes tertulis. Selama ini mungkin mayoritas guru aku menggunakan tes tertulis, dapat berupa pilihan ganda, pertanyaan-pertanyaan atau umpan balik

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa di kurikulum 2022 atau paradigma baru tidak ada lagi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Karena dalam pembelajaran, berfokus pada proses di penilaian formatif untuk mengukur apakah tujuan pembelajaran sudah tercapai atau belum.

Dalam konsep merdeka belajar, guru diberi kebebasan untuk berpikir dalam menentukan langkah yang tepat dan strategis sehingga bisa menjawab semua tantangan dan permasalahan pendidikan yang dihadapi dalam wilayah pendidikan. Dalam konsep ini, guru harus bisa menentukan treatment yang tepat tanpa intervensi terlalu jauh dari pihak luar. Penerapan treatment tersebut tentunya harus memiliki dasar kuat dan bisa dipertanggung jawabkan. Guru juga  memiliki otoritas penuh untuk menentukan kriteria, apakah tujuan tercapai atau belum. Tentunya dalam hal ini menyesuaikan dengan materi dan aktivitas dalam pembelajaran itu sendiri.

*****

Sumber :

https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/

https://naikpangkat.com/tidak-ada-kkm-di-kurikulum-2022-begini-cara-mengukur-capaian-belajar-siswa/




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment