TRANSFORMASI PENILAIAN ANGKA KREDIT
Menyimak Webinar Ngopi Aja ke 113 – APSI Pusat

By Dina Martha Tiraswati 01 Okt 2023, 10:18:43 WIB Pendidikan
TRANSFORMASI PENILAIAN ANGKA KREDIT

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  2. Surat Edaran Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional Dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional

Konvensional : AK besar-besar ; Kegiatan dari butir-butir kegiatan terdiri unsur utama, unsur penunjang; Ak dinilai oleh tim penilai dg usulan DUPAK; Kelebihan AK terus dikumulatifkan

Integrasi : AK kecil-kecil; kegiatan dari butir2 kegiatan yg merupakan cascading PK atasan yg dituangkan di SKP; AK dinilai oleh tim penilai dg formulasi Integrasi; Kelebihan AK, diperhitungkan masih dlm jenjang yang sama

Konversi : AK kecil-kecil; kegiatan hasil dari dialog kinerja yg merupakan cascading PK atasan yg dituangkan di SKP; AK dinilai oleh atasan langsung; melalui konversi predikat kinerja; Kelebihan AK, diperhitungkan masih dlm jenjang yang sama

DISPAKATI (Digitalisasi Sistim Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi)

DISPAKATI adalah aplikasi berbasis online yang membantu instansi pemerintah pusat/daerah dan/atau instansi pembina dalam melakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional di lingkungannya dan/atau yang menjadi binaannya. Tujuannya adalah agar angka kredit pejabat fungsional sebelumnya dapat dikumulatifkan dengan angka kredit konversi versi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Dokumen yang dibutuhkan untuk menghitung penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi adalah Dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhir pejabat fungsional tersebut . Tim penilai angka kredit instansi untuk seluruh pejabat fungsional di lingkungan instansinya. Tim penilai instansi pembina untuk jabatan fungsional yang menjadi binaannya di instansi pemerintah pusat/daerah .

Proses penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi dalam aplikasi DISPAKATI dilakukan oleh :

  1. Tim penilai pada instansi pengguna untuk seluruh pejabat fungsional di lingkungan instansinya, sesuai
    ketentuan yang berlaku.
  2. Tim penilai pada instansi pembina untuk jabatan fungsional yang menjadi binaannya di instansi
    pemerintah pusat/daerah, sesuai ketentuan yang berlaku

Batas waktu penetapan AK menggunakan AK konversi

  1. Ketentuan dalam Permenpan 1 Tahun 2023 bahwa penilaian angka kredit sejak bulan januari 2023 menggunakan AK Konversi.
  2. Ketentuan dalam SE Menpan RB No. 8 Tahun 2023 bahwa usulan penilaian angka kredit menggunakan metode konvensional dan integrasi diterima tim penilai angka kredit paling lambat Juni 2023 dan ditetapkan ke dalam PAK Konversi paling lambat Desember 2023

Berdasarkan Ketentuan PerBKN No. 3 Tahun 2023, berkas yang diperlukan untuk menyesuaikan angka kredit dari Konvensional ke Integrasi merupakan PAK Konvensional terakhir yang ditetapkan.

Apabila masih terdapat periode yang belum ditetapkan sebelum Desember 2022, maka periode tersebut akan dianggap hangus

****

Narasumber : EVA FADELLA, S.IP, M.Si (Badan Kepegawaian Negara)

Materi terkait dapat diunduh dalam tautan : https://www.tiraswati.net/download




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment